Listverse.com - Pengadilan dapat mengkategorikan entitas bukan manusia seperti sungai, hutan, gunung, dan hewan sebagai manusia. Pengadilan tidak harus menyebut mereka sebagai manusia secara langsung. Sebaliknya, mereka memberi hak yang sama yang diberikan kepada manusia. Ketika ini terjadi, kerugian terhadap entitas yang bukan manusia akan membawa hukuman yang sama dengan kerugian terhadap manusia itu sendiri.
Baca juga :
Sungai Whanganui
Sungai Whanganui di Selandia Baru adalah sungai pertama yang menerima hak yang sama dengan manusia. Suku Maori menyebutnya sebagai Te Awa Tupua dan menganggapnya sebagai leluhur mereka. Suku Maori pada umumnya menganggap entitas tak hidup seperti sungai, laut, dan gunung adalah sesuatu yang keramat dan percaya mereka memiliki hak yang sama dengan manusia.
Gangga Dan Sungai Yamuna
Pada tahun 2017, sebuah pengadilan di negara bagian Uttarakhand di India memutuskan bahwa sungai Gangga dan Yamuna dilindungi dengan hak yang sama dengan manusia. Yang menarik, keputusan itu diilhami oleh keputusan Sungai Whanganui Selandia Baru, yang dibuat seminggu sebelumnya. Orang Hindu menganggap sungai Gangga dan sungai Yamuna keramat. Namun, kedua sungai tersebut sangat tercemar. Sekitar 1,5 miliar liter (400 juta gal) limbah dan 500 liter (132 gal) limbah industri dibuang ke Sungai Gangga setiap hari. Sisa-sisa jasad manusia yang dikremasi juga menjadi masalah.
Te Urewera
Pada 2014, pemerintah Selandia Baru mengesahkan Te Urewera Act (Taman Nasional Te Urewera yang membentuk taman nasional) menerima hak yang sama dengan manusia. Undang-undang baru menyatakan bahwa hutan tidak lagi dapat diklasifikasikan sebagai taman nasional karena tidak dimiliki oleh manusia atau pemerintah
Semua Hewan di Uttarakhand
Setahun setelah memutuskan bahwa sungai dapat menjadi manusia secara hukum, Uttarakhand memutuskan memberikan hak asasi manusia kepada entitas yang bukan manusia. Kali ini, binatang. Pengadilan memutuskan bahwa semua hewan di negara bagian Uttarakhand memiliki hak yang sama dengan manusia. Undang-undang disahkan untuk menghentikan kekejaman terhadap hewan, perburuan ilegal, dan polusi. Anehnya, aturan ini mencakup semua hewan peliharaan maupun hewan liar, termasuk burung dan ikan.
Sandra The Orangutan
Pada 2015, pengadilan Argentina memberi Sandra, orangutan berusia 29 tahun yang tinggal di kebun binatang di Buenos Aires, hak yang sama seperti manusia. Tidak seperti putusan lain, putusan ini tidak dimulai sebagai upaya agar pengadilan memberi Sandra hak yang sama dengan manusia. Semuanya dimulai pada 2014 ketika Asosiasi Pejabat dan Pengacara Hak-Hak Hewan (AFADA) menuntut agar kebun binatang melepaskan Sandra. Kebun binatang itu menolak, dan para aktivis hak hewan mengajukan tuntutan hukum. Alih-alih mencoba membuat kebun binatang melepaskan Sandra, aktivis hak hewan mengajukan petisi habeas corpus, untuk memaksa pengadilan menentukan apakah Sandra harus diperlakukan sebagai orang, atau sesuatu. Petisi semacam itu biasanya diajukan untuk menentukan apakah sah bagi seseorang untuk dipenjara. Petisi Habeas corpus pada umumnya hanya diajukan untuk manusia. Namun, pengacara AFADA mengajukannya untuk orangutan.
Comments
Post a Comment